Jika Terlibat Penyekapan di Taman Sari, Anggota TNI AL Dihukum

Bisnis.com,18 Sep 2013, 17:50 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, JAKARTA - TNI akan memberikan sanksi tegas kepada anggota TNI AL yang diduga terlibat kasus penyekapan di Taman Sari.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko menjelaskan saat ini TNI masih menyelidiki keterlibatan anggota TNI AL pada peristiwa penyekapan tersebut.

Dia menegaskan setiap anggota TNI harus tunduk kepada hukum dan harus ditindak berdasarkan hukum jika melakukan tindak pidana.

Selain itu, Panglima menegaskan TNI akan memberikan sanksi keras bagi anggota TNI yang terlibat dalam kasus kejahatan. "Pokoknya kalau salah dibereskan. Diembat donk. Prinsipnya itu saja, tindakan keras ke dalam," katanya, Rabu (18/9/2013).

Moeldoko mengatakan anggota TNI tersebut bisa diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan penyekapan. Kasus penyekapan tersebut terjadi pada Selasa malam (17/9) di sebuah ruko no. 120 di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap 8 orang pelaku penyekapan, seorang di antaranya diduga anggota TNI AL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini