Komnas HAM Minta BRI Penuhi Hak Pensiunan

Bisnis.com,18 Sep 2013, 15:16 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan orang berdemontrasi  di depan kantor bank pelat merah, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan tuntutan meminta perseroan memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak yang harus diterima pekerja dan pensiunan.

Menanggapi permasalah tersebut, perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa BRI harus memberikan contoh yang baik pada bank-bank lain memberikan hak pekerja.

“Kalau memang BRI terbukti lalai memenuhi kesepakatan, maka hal itu merupakan pelanggaran HAM. Dan kami dari Komnas HAM siap membantu,” ucapnya, Rabu (18/9/2013).

Natalius mengatakan bahwa di tengah ketidakstabilan kondisi ekonomi, maka kesejahteraan pekerja juga harus diutamakan. Dia mengatakan bahwa kasus tuntutan dana pensiunan dan pensangon merupakan satu contoh dari kasus pelanggaran HAM di industri.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyelesaian kasus tersebut bisa dilakukan melalui peradilan hubungan sosial atau di luar dari peradilan hubungan sosial.

“Kalau diluar hubungan sosial maka Komnas HAM juga akan membantu, bisa melalui proses mediasi atau penanganan yang sifatnya kasus,” ungkapnya.

Sementara itu,  BRI sebagai perusahaan terbuka mengklaim telah memperhatikan dan memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak yang harus diterima pekerja dan pensiunannya.

Berdasarkan perundang-undangan Pasal 167 UU 13/2003, perseroan mempunyai kewajiban memperhitungkan perbandingan uang pensiun pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal, dengan besaran pesangon sesuai ketentuan pasal 156 UU 13/2003.

CorporateSecretaryBRIMuhamad Ali mengatakan berdasar UU itu, dikeluarkanlah Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.883-DIR/KPS/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia Pensiun Normal sebagai implementasi dari UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Ali menandaskan penerbitan Surat Keputusan Direksi BRI di atas bukan keputusan sepihak. Sebab, manajemen telah melibatkan pihak terkait yang berkompeten antara lain Kemenakertrans, Dana Pensiun BRI, Aktuaris, dan DPLK BRI serta telah mendapat legal opinion dari Kemenakertrans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini