BRI Klaim Sejahterakan Pekerja & Pensiunan

Bisnis.com,18 Sep 2013, 15:11 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengkalim telah memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak yang harus diterima pekerja dan pensiunannya.

Berdasarkan perundang-undangan  pasal 167 UU No 13 Tahun 2003, BRI mempunyai kewajiban memperhitungkan perbandingan uang pensiun pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal, dengan besaran pesangon sesuai ketentuan pasal 156 UU 13/2003.

Sekretaris Perusahaan Muhamad Ali mengatakan berdasarkan UU tersebut, dikeluarkanlah Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.883-DIR/KPS/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia Pensiun Normal sebagai implementasi dari UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Penerbitan Surat Keputusan Direksi BRI di atas bukan keputusan sepihak. Sebab, manajemen telah melibatkan pihak terkait yang berkompeten antara lain Kemenakertrans, Dana Pensiun BRI, Aktuaris, dan DPLK BRI serta telah mendapat legal opinion dari Kemenakertrans,” tulisnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/9/2013).

Sebelumnya, BRI telah melakukan analisa dan penilaian yang mendalam dan menyeluruh atas kebijakan serta manfaat pensiun yang telah diterima oleh para pensiunan saat ini.

BRI dalam  mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1, menghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam 3 (tiga) kondisi hasil yang berbeda.

“Yakni, jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya/kompensasi akan dibayar oleh BRI. Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon, maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan Kompensasi kepada pensiunan,” ungkapnya.

Lanjutnya, ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon, maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan.

Ali mengatakan  manajemen telah menetapkan dan membayarkan selisih kurang atas besaran manfaat pensiun dibanding dengan pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang. 

Sebab itu, BRI kemudian membayarkan kepada 988 pensiunan yang berhak dari keseluruhan sebanyak 7.546 orang pensiunan. “Mereka yang pensiun normal mulai 25 Maret 2003 sampai dengan 31 Desember 2012 telah mendapat sebesar Rp28,321 miliar,” ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini