Pungutan Kehutanan 20%-30%, Ini Keberatan Pengusaha Hutan

Bisnis.com,18 Sep 2013, 17:54 WIB
Penulis: Ana Noviani

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia mengeluhkan banyaknya pungutan yang dibebankan ke sektor kehutanan. Bahkan nilainya diestimasi mencapai 20%-30% biaya produksi.

Ketua APHI bidang Hutan Tanaman Industri Nana Suparna mengatakan pungutan sektor kehutanan di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia.

Jumlah pungutannya mencapai 8 jenis, sedangkan di negara lain hanya 1-3 jenis pungutan yang dibebankan kepada pengusaha sektor hulu kehutanan.

"Pungutan ini harus dirasionalisasikan. Jumlahnya itu sampai 20%-30% dari biaya produksi, itu yang pungutan PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujar Nana saat berkunjung ke kantor Bisnis, Rabu (18/9).

Nana menjabarkan 8 jenis pungutan tersebut mencakup iuran izin, dana reboisasi, provisi sumber daya hutan (PSDH), penggantian nilai tebangan, kompensasi kepada masyarakat, dan retribusi kabupaten. Selain itu, pengusaha kehutanan juga diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penghasilan (PPh).

"PBB itu besar nilainya miliaran rupiah per tahun. Padahal kita tidak menguasai bumi bangunan, konsesi kita punya pemerintah, kita hanya ambil kayu diatasnya dan itu pun sudah ada iurannya," tutur Nana.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua APHI Rahardjo Benyamin mengungkapkan tingginya harga pokok produksi di bidang kehutanan dapat dipangkas salah satunya dengan merelaksasi pungutan/iuran.

"Kami minta agar Kemenhut bisa mengurangi pungutan, ada relaksasi. PBB diwajarkan, begitu pula DR," kata Rahardjo.

Penurunan pungutan diharapkan dapat menekan biaya produksi. Pasalnya, biaya produksi pengusaha hak pengusahaan hutan (HPH) terus meningkat, utamanya terdorong kenaikan harga BBM dan upah.

"Harga pokok produksi itu Rp1,2 juta/m3. Harga jual juga Rp1,2 juta/m3. Bagaimana kami mau hidup," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini