Perkara Utang, Arthabuana Ajukan Kasasi

Bisnis.com,19 Sep 2013, 08:27 WIB
Penulis: Annisa Margrit

Bisnis.com, JAKARTA—PT Arthabuana Margausaha Finance mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah permohonannya memailitkan PT Bianglala Metropolitan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Arthabuana Margausaha Finance (AMF) Reinhard Silaban menyebutkan upaya hukum itu sudah dikirimkan Jumat, 13 September. Pihaknya menilai majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah keliru dalam memutuskan perkara tersebut.

Keberadaan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia selaku kreditur lain dipandang tidak sederhana oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena masih ada dua unit truk yang dititipkan di debitur.

Terkait dengan upaya hukum ini, kuasa hukum Bianglala, Dahlia, mengaku sudah mengetahuinya. “Kami akan layani. Kami akan siapkan kontra memorinya,” tuturnya ketika dihubungi Bisnis terpisah, Senin (16/9/2013).

Kemungkinan, lanjut Dahlia, kontra memori ba kal diserahkan Senin pekan de pan karena Bianglala memiliki waktu seminggu untuk mengirimkannya. Dia menegaskan utang belum jatuh tempo dan utang tidak sederhana karena truk milik kreditur lain masih dititipkan di kliennya.

Perselisihan ini bermula ketika AMF, sebuah perusahaan pembiayaan, melayangkan permohonan pailit terhadap Bianglala ke Pengadilan Niaga Jakpus.

Dalam berkas gugatan nomor 38/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. disebutkan bahwa AMF mengklaim bahwa termohon mempunyai utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp5,81 miliar.

Utang itu didasarkan pada 14 perjanjian pembiayaan konsumen di antara kedua pihak. Seluruh perjanjian disebutkan tertanggal 30 November 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini