Hadapi AEC 2015, Ekspansi Cabang Asuransi Harus Diatur

Bisnis.com,19 Sep 2013, 17:36 WIB
Penulis: Tisyrin Naufalty Tsani

Bisnis.com, JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Firdaus Djaelani mengungkapkan dalam menghadapi Asean Economic Community (AEC) pada 2015, perlu ada kesepakatan antar negara termasuk mengenai ekspansi kantor cabang asuransi.

Dia mencontohkan, saat ini untuk asuransi asing yang masuk ke Indonesia harus melalui skema joint venture. Ke depan, menurutnya perlu ada kesepakatan lain seperti besaran modal minimal perusahaan yang melakukan ekspansi cabang di negara Asean .

“Apa semua perusahaan asuransi kecil bisa buka cabang di Indonesia, kan enggak dong,” katanya di sela-sela peresmian permanent secretariat Asean Insurance Council (AIC), Kamis (19/9/2013).

Artinya, pembukaan cabang nantinya tidak seketat saat ini yang harus melalui skema joint venture. Namun kesepakatan mengenai hal tersebut perlu pembahasan lebih jauh. OJK akan berupaya melakukan pembicaraan dengan regulator lain di Asean pada sebuah pertemuan Desember mendatang.

Sementara itu Direktur PT Asuransi MSIG Indonesia Bambang S. Soekarno mengatakan industri asuransi dalam negeri harus memperhatikan beberapa hal agar siap menghadapi era AEC 2015 nanti.

Salah satu contohnya adalah kesiapan dari segi permodalan, OJK sudah menetapkan agar perusahaan asuransi memiliki modal minimal Rp100 miliar pada akhir tahun depan. Selain itu, lanjutnya, perusahaan asuransi juga harus memiliki tenaga ahli yang memadai termasuk aktuaris. “Jumlah aktuaris kan masih terbatas,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini