Bisnis.com, JAKARTA—PT Asuransi MSIG Indonesia mendapatkan sinyal positif dari pemegang saham agar dapat mematuhi aturan modal minimal dari regulator yang harus dipenuhi tahun depan.
Aturan permodalan asuransi termuat dalam Peraturan Pemerintah No 81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Seluruh perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp70 miliar pada akhir 2012, dan Rp100 miliar pada akhir 2014.
Direktur Asuransi MSIG Indonesia Bambang S. Soekarno mengatakan saat ini perusahaan memiliki ekuitas Rp75 miliar, angka ini telah meningkat secara bertahap mengikuti ketentuan yang ada.
“Yang jelas [modal] Rp100 miliar bisa tercapai dalam waktu dekat, sebelum aturan berjalan,” katanya di sela-sela peresmian permanent secretariat Asean Insurance Council (AIC), Kamis (19/9/2013.
Pemegang saham, lanjutnya, sudah berkomitmen melakukan penambahan modal namun belum diketahui kepastian waktu realisasinya. Sebanyak 80% saham Asuransi MSIG Indonesia dimiliki oleh MSIG Holdings (Asia) Pte, Ltd., Singapura yang merupakan anak perusahaan milik Mitsui Sumitomo Insurance Co, Ltd., Jepang. Sementara 20% saham dimiliki Rudy Wanandi.
Asuransi MSIG Indonesia saat ini fokus menggarap nasabah korporat. Menurutnya, nasabah mayoritas yaitu sekitar 80% adalah perusahaan Jepang di Indonesia, sedangkan sisanya adalah nasabah lokal.
Jika melihat dari sisi pemegang saham, lanjutnya, perusahaan Jepang di Indonesia mudah digaet untuk bermitra karena menggunakan sistem kepercayaan. Ke depan, perusahaan ini juga berupaya lebih gencar dalam menggarap pasar lokal. “[Lokal mencapai] 30% saja sudah bagus,” katanya.
Perusahaan ini menargetkan perolehan premi hingga akhir tahun Rp1,2 triliun-Rp1,3 triliun dengan mengandalkan jalur distribusi bank, marketing hingga broker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel