Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah siap melego empat badan usaha milik negara (BUMN) melalui skema divestasi atau strategic sales.
Empat perusahaan pelat merah yang sedang dalam proses penjualan itu adalah PT Cambrics Primissima (Persero), PT Sarana Karya (Persero), PT Kertas Padalarang, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri.
Langkah itu tercantum dalam surat keputusan Nomor: SK-350/MBU/2013 tertanggal 9 September 2013 yang ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Menurutnya, Deputi BUMN Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis melaksanakan tugas-tugas pengkajian dan pelaksanaan restrukturisasi BUMN yang meliputi pengambilalihan maupun inbreng saham antar BUMN, termasuk dalam rangka pembentukanperusahaan holding.
“Deputi BUMN Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis juga membahas mengenai penggabungan, peleburan, serta privatisasi,” ujar Dahlan.
Isu penjualan saham pemerintah di Cambrics Primissima telah mengemuka sejak 2007. Kementerian BUMN yang saat itu dipimpin oleh Sugiharto siap menjualnya melalui strategic sale atau divestasi saham pemerintah yang mencapai 52,79%.
Begitu juga dengan isu Prasadha Pamunah Limbah Industri yang siap dilego melalui melalui strategic sales sejak 2007. Saham pemerintah yang terdapat di perusahaan tersebut hanya sebesar 5%.
Selain itu, awal tahun ini menguak kabar Sarana Karya akan dilego. Perusahaan konstruksi pelat merah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk siap mengambil alih perusahaan yang memiliki konsesi tambang aspal alam di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara itu.
Yang terakhir, pada Mei tahun ini pemerintah menyatakan akan melepas seluruh saham yang dimiliki negara pada produsen kertas milik pemerintah Kertas Padalarang.
Pemerintah melakukan langkah restrukturisasi dengan cara melakukan konversi dana talangan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) kepada Kertas Padalarang melalui penerbitan saham.
Setelah itu, pemerintah menjual seluruh saham milik negara pada Kertas Padalarang untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013.
Langkah itu dilakukan dengan cara penambahan modal Kertas Padalarang melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp261,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel