LTV tak berlaku untuk Proyek Pemerintah

Bisnis.com,20 Sep 2013, 18:46 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) siap mengeluarkan ketentuan loan to value (LTV) yang akan dikecualikan untuk proyek pemerintah.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo mengatakan tujuan LTV untuk menjaga kesehatan kredit properti perbankan sekaligus memberikan aspek kehati-hatian pada konsumen.

“Peraturan LTV menegaskan bahwa pembelian rumah kedua dan seterusnya tidak boleh inden,” ucapnya, Jumat (20/9).

Bank Indonesia akan memberlakukan ketentuan LTV pada 30 September 2013. Selain tidak berlaku untuk proyek pemerintah, ketentuan LTV akan tidak menyentuh tipe rumah dibawah 70 meter persegi.

Agus menyakini dengan ketentuan yang akan diberlakukan tersebut akan membuat rumah tersebut sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Inden yang dimaksud adalah bila pembangunan sudah 50% maka yang kredit yang boleh dicairkan hanya 50%.

“Ketentuan LTV ini memberikan dukungan khusus bagi yang ingin memiliki rumah atau bangunan kredit pemilikan rakyat (KPR) pertama,” ungkapnya.

Namun untuk pembelian rumah pertama, Agus mengatakan untuk KPR pertama diperbolehkan inden, dengan catatan pencairan bertahap.

Sebelumnya, BI berencana menerapkan kebijakan LTV progresif pada akhir bulan ini. Dengan LTV progresif pengajuan pembelian rumah atau apartemen kedua dengan luas di atas 70 meter persegi akan dikenakan kewajiban pembayaran uang muka 40% (rumah kedua), dan 50% (rumah ketiga dan seterusnya).

Adapun, saat ini, seluruh pembelian properti dengan luas di atas 70 m2, diwajibkan membayar uang muka 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini