Aturan Batas Tinggi Bangunan di DKI Jakarta Masih Dikaji

Bisnis.com,23 Sep 2013, 18:39 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

Bisnis.com, JAKARTA - Hitungan pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB) masih terus dikaji oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan stakeholder terkait. Format hitungan dengan memasukkan variabel nilai jual objek pajak (NJOP) dinilai sangat memberatkan pengembang.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Setyo Maharso mengatakan DPD REI DKI Jakarta telah membentuk tim khusus yang melakukan kajian atas format hitung pelampauan KLB.

“Memang terjadi perubahan yang sangat besar. Kalau pun ada usulan, usulan tersebut harus konkret agar bisa diimplementasikan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (23/9/2013).

Dalam Rapat Kerja DPD REI DKI Jakarta Kamis (19/9/2013), Plt. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Wiriyatmoko mengakui adanya keberatan dari pengembang atas format hitungan baru yang tengah disusun oleh pemda.

Pelampauan KLB ini disusun untuk menghitung besaran kontribusi yang harus dibayar pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta atas pembangunan gedung dengan ketinggian lebih dari batasan yang telah ditetapkan.  

Pelampauan KLB mungkin diberikan kepada pengembang melalui persetujuan Gubernur, agar bangunan bisa dibangun lebih tinggi. Sebelumnya, pengembang diminta membayar retribusi atas pelampauan tersebut berdasarkan Perda Retribusi.

Dalam pertemuan tersebut, Wiriyatmoko mengusulkan format baru kepada pengembang, yakni dengan membayarkan sekian persen dari keuntungan atas kelebihan ketinggian bangunan kepada Pemprov DKI.

Menanggapi usulan tersebut, Setyo mengaku masih belum bisa memastikan proses implementasinya. Menurutnya, pola penghitungan keuntungan antara pengembang satu dengan yang lainnya berpeluang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini