Tata Ruang, Presiden SBY Terbitkan Inpres No.8/2013

Bisnis.com,23 Sep 2013, 18:51 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden No. 8/2013 untuk mempercepat proses penyusunan rencana tata ruang wilayah.

Inpres tersebut memerintahkan kepada pejabat-pejabat terkait untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dalam rangan mempercepat penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Presiden menginstruksikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum untuk meningkatkan pemberian fasilitas dan pendampingan bagi pemerintah-pemerintah daerah dalam menyusun Perda RTRW.

Mendagri juga diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan, evaluasi, dan persetujuan atas rancangan Perda RTRW Provinsi melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Inpres No. 8/2013 juga menginstruksikan Menteri Kehutanan untuk mempercepat penyelesaian perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan yang terkait pembentukan RTRW.

Gubernur dan bupati/wali kota diminta untuk menetapkan kawasan hutan yang perubahan peruntukannya belum disetujui Menhut sebagai kawasan yang belum ditetapkan peruntunkan ruangnya (holding zone).

Menko Perekonomian selaku Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) ditetapkan sebagai koordinator pelaksanaan Inpres no. 8/2013 dan melaporkan pelaksanaannya setiap 3 bulan kepada Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini