Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perusahaan asuransi umum untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Permintaan itu disampaikan melalui surat edaran No.SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausa Dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktik KKN bertanggal 18 September 2013.
Dalam surat itu disebutkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi suretyship diminta mencantumkan klausa di dalam polis untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik KKN.
“[Selain itu yang disebabkan oleh] penipuan atau pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran,” tulis surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK Dumoly F Pardede.
Dalam kesempatan terpisah, pengajar Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi (STMA) Trisakti Munawar Kasan menyambut baik langkah regulator itu. Kebijakan itu dinilai menunjukkan bahwa tidak semua risiko dapat ditanggung oleh asuransi.
“Salah satu prinsip asuransi sebenarnya adalah menjamin kerugian dari peristiwa yang tidak melanggar hukum,” kata Munawar kepada Bisnis, Senin (23/9).
Produk suretyship merupakan bentuk penjaminan antara pihak obligee (pemilik pekerjaan atau proyek) dan principal (kontraktor atau pemborong). Produk ini biasanya menjamin keberlangsungan proyek yang digarap oleh principal.
Dalam pelaksanaan proyek itu bukan tidak mungkin terjadi praktek KKN bahkan sejak proses tender. Munawar mengatakan industri asuransi perlu mendukung perang terhadap praktek yang dianggap merugikan banyak pihak itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel