Konflik Penyegelan Sumur Petrochina Diduga Selesai Pekan Ini

Bisnis.com,24 Sep 2013, 17:23 WIB
Penulis: Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG - Satuan Kerja Khusus Migas Sumbagsel berharap penyegelan sumur Petrochina di Blok Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dapat segera berakhir seiring telah ditandatanganinya surat keputusan bersama antara dengan pemda setempat.

Kepala SKK Migas Sumbagsel Tirat Sambu Ichtijar mengatakan Petrochina dan pemda Jabung Timur telah menemukan kesepakatan dan berkomitmen untuk memproses pembukaan segel di 8 sumur migas yang dikelola perusahaan asal China itu.

“Dari surat keputusan bersama (SKB) itu sudah ada kesepatakan antara kedua pihak, Petrochina akan menginvestasikan lebih besar dananya untuk kegiatan CSR dan pemerintah akan mempermudah perizinan sumur,” jelasnya saat ditemui Bisnis, Selasa (24/9/2013).

Tirat mengemukakan setelah adanya penandatangani SKB ini, pihak terkait akan mengurus persoalan teknis agar penyegelan dapat segera berakhir.

Urusan teknis itu diperkirakan selesai dalam beberapa minggu ke depan.

Dia menambahkan SKK Migas juga meminta Petrochina untuk membereskan administrasi yang menjadi kewajiban perusahaan itu untuk mengurus perizinan.

“Petrochina sekarang ini lagi berusaha keras memenuhi apa yang diminta pemda setempat,” katanya.

Menurut dia, aksi penyegelan yang dilakukan pemda Jabung Timur berkaitan dengan masalah sosial di wilayah kerja Petrochina itu, seperti penyaluran CSR.

Oleh karena itu, KKKS tersebut telah berkomitmen untuk meningkatkan alokasi dana CSR bagi pemberdayaan masyarakat sekitar.

Seperti diketahui, penyegelan untuk 8 sumur migas yang dikelola Petrochina sudah terjadi sejak Mei 2013 lalu. Bahkan terdapat 2 sumur dengan penghasilan 133 barrel minyak ekuivalen per hari tidak dapat berproduksi akibat aksi itu.
Petrochina sendiri mengaku kesulitan melakukan inspeksi sumur yang idealnya dilakukan setiap 4 jam sekali sejak sumur disegel.

Adapun, alasan pemerintah daerah melakukan penyegelan, karena menilai 8 sumur produksi itu tidak memiliki izin lokasi sehingga memerintahkan untuk menghentikan aktifitas operasi produksi di sumur itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini