Ahok: Dilarang Dirikan Bangunan di Lokasi Bekas Kebakaran

Bisnis.com,24 Sep 2013, 17:17 WIB
Penulis: Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama melarang pembangunan tempat tinggal di lokasi bekas kebakaran yang merupakan tanah milik pemerintah.

Pemprov memilih untuk menyediakan rumah susun bagi warga yang tinggal di permukiman padat penduduk seperti kasus kebakaran di Muara Baru Jakarta Utara.

"Seperti sekarang kebakaran di Muara Baru itu tidak boleh dibangun lagi. Saya sudah bilang ke Wali Kota kalau dibangun melanggar aturan kita, mereka didorong ke rusun," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Dalam berbagai kasus kebakaran di Jakarta, sebagian besar berada di permukiman padat penduduk dipicu oleh arus pendek listrik PLN.  Namun, PLN tidak bertanggung jawab sepenuhnya sehingga lebih banyak urusannya Pemprov DKI Jakarta.

Agar bangunan aman, kata Ahok, harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi sayangnya tidak ada IMB yang mengatur tentang penyambungan listrik. Sehingga kalau ada lahan 1.200 meter diisi 70 petak rumah berpotensi kebakaran.

"Rumah itu listriknya paling dapat satu sampai dua colokan padahal sekarang di rumah rata-rata ada televisi, kulkas, lampu otomatis kabelnya korslet, itu persoalan kita," papar Ahok.

Persoalan lainnya permukiman padat seperti itu biasanya berada di atas tanah ilegal sehingga mempersulit dalam hal pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini