Bisnis.com, JAKARTA - Bank Mega membantah kalau ada dana deposito Rp5 miliar atas nama nasabah Denny Azani B. Latief di bank swasta tersebut.
Kuasa Hukum PT Bank Mega Jhon Eric Pontoh mengklaim tidak pernah mengetahui adanya dana nasabah milik penggugat Denny Azani B. Latief Rp5 miliar yang raib dalam program deposito di bank swasta tersebut.
“Dalam data bank yang ada pada tergugat PT Bank Mega Tbk, dana sebesar Rp5 miliar yang diklaim disimpan dalam bentuk dana deposito pada tergugat adalah tidak benar. Identitas penggugat tidak tercantum dalam data bank,”ujarnya, Selasa (24/9/2013).
Dia menjelaskan gugatan Denny Azany tidak menjadi tanggung jawab PT Bank Mega. “Berdasarkan bukti yang diungkapkan di persidangan data identitas penggugat yang sebenarnya tidak tercantum dalam data base PT Bank Mega Tbk.”
Dalam sidang lanjutan perkara sengketa raibnya dana tabungan penggugat Rp5 miliar di bank tersebut menghadirkan saksi yang diajukan kuasa hukum penggugat Denny Azani, melalui pengacaranya, Farida Sulistiyani.
Sebelumnya kuasa hukum penggugat Farida Sulistiyani mengatakan kliennya pada 5 Desember 2008 pernah didatangi karyawan bagian pemasaran PT Bank Mega Tbk yang menawarkan tabungan dengan program bunga deposito yang menarik, sehingga kliennya menyerahkan cheque senilai Rp5 miliar dari satu bank swasta untuk disimpan dalam program deposito di perusahaan tergugat.
Program deposito PT Bank Mega Tbk, antara lain disebutkan tabungan dengan program deposito di bank itu akan diberikan bunga hingga 13,5% dalam 90 hari kerja.
Namun, meskipun dana tabungan itu sudah disimpan hingga melewati Maret 2009 (3 bulan), penggugat dikecewakan karena tidak memperoleh keuntungan deposito seperti yang dijanjikan tergugat tersebut.
Menurutnya, sebagian dari dana deposito yang digelapkan tersebut sudah berupaya dikembalikan seseorang yang mengaku bertanggung jawab atas dana tersebut. “Uang tersebut dikembalikan sebesar Rp1,5 miliar, tapi klien kami tetap meminta uang sebesar Rp5 miliar dikembalikan sepenuhnya ditambah dengan bunga.”
Pengembalian dana sebesar Rp1,5 miliar itu, katanya, tidak mengatasnamakan PT Bank Mega Tbk. Namun, menggunakan nama orang lain, sehingga penggugat tetap meminta pertanggungjawaban tergugat untuk mengembalikan sepenuhnya dana Rp5 miliar yang ditabung dalam bentuk deposito di bank tersebut.
Zaenal Abdi yang merupakan petugas kurir yang bekerja di kantor penggugat Denny Azani mengatakan ditugaskan mengantarkan cheque sebesar Rp5 miliar yang diterbitkan salah satu bank swasta ke PT Bank Mega Tbk Cabang Matraman.
“Saat itu, cheque sebesar Rp5 miliar diserahkan kepada seorang petugas PT Bank Mega, Renny,” katanya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Maman Mohammad Ambari, saksi Zaenal Abdi mengaku menyerahkan cheque sebesar Rp5 miliar kepada petugas PT Bank Mega Tbk, Renny.
Penyerahan dana tersebut merupakan pesan dari petugas pemasaran PT Bank Mega Tbk, Bambang yang datang ke kantor penggugat Denny Azany. “Saat datang ke kantor penggugat menggunakan identitas PT bank Mega,”ungkap saksi tersebut.
Zaenal Abdi mengatakan penyerahan dana sebesar Rp5 miliar dalam bentuk cheque untuk ditabung dalam program deposito PT Bank Mega Tbk, tanpa dilengkapi dengan data-data milik penggugat.
“Saya hanya membawa cheque-nya saja, tanpa dilengkapi dengan sejumlah dokumen persyaratan untuk menjadi nasabah di bank tersebut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel