Peraturan Terkait Premi BPJS Keluar Oktober

Bisnis.com,25 Sep 2013, 20:40 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA--Peraturan yang mengatur mengenai besaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan direncanakan bakal keluar pada bulan depan.

Chazali Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengatakan peraturan itu akan mengatur mengenai premi bagi penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp19.225 yang telah disepakati belum lama ini.

Selain itu, peraturan ini juga akan mengatur mengenai premi yang harus dibayar TNI dan Polri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. “Dari situ pemerintah subsidi 3%, dari potongan gaji 2%,” kata Chazali kepada Bisnis, Rabu (25/9/2013).

Premi bagi pekerja formal juga sebesar 5% dengan porsi pemberi kerja membayar 4,5% dan pekerja 0,5% sampai Juni 2015. Setelah itu, dimulai pada sebulan sesudahnya, premi yang dibayar pemberi kerja 4% dan pekerja 1%.

Chazali mengatakan premi bagi pekerja non-formal seperti artis, nelayan, petani juga akan diatur ke dalam tiga kelas. Premi bukan diatur berdasarkan persentase upah, melainkan nominal uang.

Kelas I premi yang dibayar sebesar Rp59.500, kelas II Rp42.500 dan kelas III Rp25.500. Perubahan pembayaran premi untuk kelas yang berbeda dimungkinkan. “Jaminan kesehatan itu berlaku untuk setahun,” katanya.

Peraturan mengenai premi ini rencananya merupakan tambahan dalam Peraturan Presiden No.12/2013 yang akan direvisi. Peraturan itu baru mengatur seputar tata cara pembayaran hingga penggolongan PBI. “Substansi peraturan itu nanti ada yang diubah dan ada yang ditambah. Soal premi ini yang ditambah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini