Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan memaksa seluruh perusahaan pemerintah mendukung program BUMN bersih yang mulai dicanangkan pada 1 Oktober 2013.
Menurutnya, sejauh ini baru ada sekitar 30 BUMN yang sukarela terlibat dalam program antikorupsi tersebut. Penandatanganan BUMN yang ingin terlibat dalam program tersebut dilakukan dalam pencanangan roadmap menuju BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/9).
Ke-30 perusahaan pelat merah itu adalah PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Negara Indonesia Tbk., PT Bank Tabungan Negara Tbk., PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk., PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Garuda Indonesia Tbk., PT Waskita Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk., dan PT Hutama Karya.
Kementerian BUMN bertekad mewujudkan perusahaan pemerintah yang bersih melalui keputusan Menteri BUMN Nomor SK-439/MBU/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Roadmap BUMN Bersih (RBB).
“Dalam rangka menuju BUMN Bersih itu, seluruh BUMN diminta melengkapi perangkat GCG [good corporate governance] dengan menerapkan whistle blowing system dan code of conduct terkini,” ujarnya dalam pencanangan roadmap menuju BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Selain itu, perusahaan BUMN diminta melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekurang-kurangnya tiga jenjang jabatan mulai dari tingkat komisaris, direksi hingga manajer, serta service level agreement bagi BUMN yang memiliki kewajiban melayani publik (public services obligation/PSO).
Dia menuturkan program ini merupakan wujud konsistensi Kementerian BUMN dalam merancang dan melaksanakan aksi antikorupsi, baik di lingkungan kementerian maupun BUMN itu sendiri.
Berbagai penataan di tubuh Kementerian BUMN telah dilakukan, seperti pengaturan gratifikasi bagi aparatur Kementerian BUMN, penataan rangkap jabatan dewan komisaris/dewan pengawas, serta pengadaan barang/jasa melalui e-procurement.
“Untuk mengawasi semua itu, pemerintah bekerjasama dengan KPK untuk penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan kementerian,” ujarnya.
Untuk melakukan penilaian BUMN Bersih, Kementerian BUMN bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan setiap 6 bulan dengan melakukan survey persepsi terhadap semua pemangku kepentingan, seperti karyawan, pelanggan, rekanan, dan kalangan masyarakat yang relevan.
Sebagai tahap pertama, Kementerian BUMN membuka kesempatan bagi direksi dan dewan komisaris/pengawas perseroan yang telah siap menjadi BUMN Bersih untuk mendaftarkan diri kepada Tim RBB paling lambat 31 Oktober 2013.
Bagi BUMN yang menyatakan kesiapannya, BPKP akan melakukan survey paling lambat akhir November 2013 kepada jajaran direksi dan dewan komisaris/pengawas BUMN dan anak perusahaan, jajaran satu level di bawah direksi, serta manajer dan jabatan pimpinan lainnya dua tingkat di bawah direksi.
Pencapaian yang diraih oleh BUMN akan dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, BUMN Bersih Tingkat I, apabila pencapaian tersebut berada di jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN dan anak perusahaan paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya pendaftaran.
Kedua, BUMN Bersih Tingkat II, jika pencapaian tersebut berada pada jajaran satu level di bawah direksi dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan.
Ketiga, BUMN Bersih Tingkat III, bila pencapaian tersebut hingga pada jajaran manajer dan jabatan pimpinan lainnya dua tingkat di bawah direksi dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya pendaftaran.
“Hasil survei ini harus dilaporkan kemudian kepada saya,” tuturnya.
Sementara itu, bagi BUMN yang merasa belum siap hingga 31 Oktober 2013 mendatang, Kementerian BUMN meminta perusahaan pemerintah itu untuk berkonsultasi dengan Tim RBB, khususnya terkait kendala dan tambahan waktu yang diperlukan untuk selanjutnya dilakukan survei oleh BPKP.
Adapun penyusun roadmap BUMN Bersih itu, antara lain Staf Ahli Menteri BUMN Harry Susetyo, Direktur Utama KAI Ignasius Jonan, Direktur Utama PNM Parman Nataadmadja, Komisaris PLN Zulkifli Zaini, dan Erry Riyana Herdjapamekas.
“Kalau BUMN yang tidak mendaftar, kami akan panggil mereka dan harus menjalankan serta mempelajari roadmap ini selama 3 bulan. Kalau tidak sanggup, mereka harus berhenti,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel