Penyelematan Jasa Konstruksi, Kontraktor Segera Surati Pemerintah

Bisnis.com,25 Sep 2013, 17:12 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku jasa konstruksi akan mengirimkan proposal usulan penyelamatan jasa konstruksi kepada pemerintah pada pekan depan.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Tri Widjajanto mengatakan bersama asosiasi kontraktor lainnya sudah menyusun enam poin usulan tersebut.

"Ini semua akan kami ajukan paling lambat seminggu dari sekarang ke tiga kementerian yakni PU, Kemenkeu, dan Bappenas," ujarnya, Rabu (25/9).

Adapun enam usulan tersebut, pertama, pemerintah menetapkan kejadian kahar dan pemberlakukan penyesuaian harga terhadap seluruh kontrak, baik kontrak tahun jamak, tahun tunggal dan lumpsum.

Kedua, penyesuaian harga tersebut hanya pada periode krisis yang ditetapkan. Ketiga, pelaksanaan optimasi dan atau penundaan pada proyek tertentu apabila penyesuaian harga tidak dapat diberikan.

Keempat, penyedia jasa konstruksi diperbolehkan berhenti tanpa sanksi apapun jika kesepakatan atas penyesuaian harag tidak tercapai.

Kelima, peninjauan besaran PPh (pajak penghasilan) final jasa konstruksi sampai dengan krisis berakhir.

Keenam, kebijakan kemudahan pengadaan material konstruksi dan pengurangan pajak impor, khusus material strategis yang digunakan untuk pembangunan nasional.

Kondisi kahar tersebut, katanya, diakibatkan penaikan harga material dasar bangunan yang disebabkan oleh meningkatnya upah minimum regional (UMR), kemudia kenaikan harga BBM, dan  yang terakhir pelemahan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini