Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia akhirnya menerbitkan penyempurnaan terhadap ketentuan Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti. Regulasi ini efektif berlaku pada 30 September 2013.
Adapun, regulasi ini nantinya meliputi pengaturan kredit pemilikan dan konsumsi properti meliputi rumah tapak, rumah susun (apartemen, flat, kondominium, dan griya tawang, rumah kantor, dan rumah toko.
Regulasi ini secara otomatis mencabut aturan ebelumnya pada Maret 2012 dan November 2012. Tak hanya itu, regulasi ini berlaku erentak untuk bank konvesnional, syariah, dan unit usaha syariah.
Regulasi anyar ini memperketat penyaluran kredit melalui syarat tambahan dalam proses pemberiannya. Syarat tersebut berlaku sama baik untuk bank konvensional maupun syariah.
"Persyaratan tambahan tersebut berupa kewajiban calon debitur dan debitur untuk melaporkan seluruh fasilitas kredit konumsi yang terkait dengan pemilikan atau beragun properti yang diterima dari bank yang sama atau bank lain ketika mengajukan permohonan," jelas Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Rabu (25/9/2013).
Tak hanya tu, regulasi ini nantinya juga mengatur di antaranya perlakuan terhadap debitur suami istri, perlakuan terhadap kredit tambahan KPP sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan, serta larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit pemilikan dan konsumsi beragun properti.
Selain itu, terdapat pula aturan mengenai pengetatan pemberian kredit pemilikan properti jika properti yang dijadikan agunan belum selesai. Dalam hal ini, pemberian kredit hanya diperblehkan untuk fasilita kredit pertama.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo menyebutkan penyempurnaan regulasi ini ditujukan untuk menjaga kredit properti tetap sehat.
(34)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel