BI Perketat Penyaluran Kredit Properti

Bisnis.com,26 Sep 2013, 06:59 WIB
Penulis: News Editor

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah semakin memperketat kredit properti seiring dengan tingginya permintaan di sektor itu, meski kebijakan serupa sudah diterbitkan pemerintah pada tahun lalu.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI) No. 15/40/DKMP per tanggal 24 Sep­tem­ber 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya (SE No. 14/10/DPNP dan SE No. 14/33DPbS), beleid ini memperluas ketentuan rasio pemberian kre­dit (loan to value/LTV) dari semula hanya rumah tipe rumah/apartemen di atas 70m², sekarang di bawah tipe 70m² pun terkena aturan.

Rumah tipe 21/20 m² dikenai LTV 80% khusus untuk rumah kedua, kecuali untuk apartemen tipe 22-70 m² dikenai LTV 90% pada rumah pertama. Ketentuan ini juga berlaku bagi pembelian rumah dalam jumlah banyak sekaligus.

Selain itu, penambahan plafon kredit (top up) atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan juga dikenai aturan. Bank sentral juga melarang kredit/pembiayaan untuk uang muka rumah (down payment/DP).

BI juga mengatur minimum DP untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi 25% untuk roda dua, 30% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan nonproduktif, dan 20% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan pro­duktif.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs memaparkan dengan penerbitan regulasi ini, BI menetapkan standar persyaratan penyaluran kredit properti seragam bagi seluruh bank.

“Kalau saja pertumbuhan bisa stabil, tidak terlalu agresif, kami masih bisa toleran. Namun, sekarang terjadi semacam swing. Kami ingin eksposur risiko bank untuk kredit properti terjaga,” katanya, Rabu (25/9/2013).

Direktur PT Ciputra Development Tbk. Tulus Santoso mengatakan aturan BI itu akan mengganggu alir­an dana perusahaan, karena biaya pembangunan pengembang banyak yang dibiayai melalui KPR.

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Real­estat Indonesia (REI) Setyo Maharso menegaskan pihak­nya telah mengirimkan surat penolakan terkait aturan BI tersebut. Pihaknya mengaku tengah menunggu pertemuan langsung dengan BI untuk membahas hal itu lebih lanjut.

 

Selengkapnya baca: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview?IdCateg=20130926141#

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini