Wakil Rektor UI akan Ditahan

Bisnis.com,27 Sep 2013, 12:47 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari

Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Rektor Universitas Indonesia, sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan IT perpustakaan UI Tafsir Nurchamid hari ini siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, menyusul pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Jum'at (27/9/2013).

Tafsir sendiri, melalui kuasa hukumnya Chudry Sitompul, mengaku kliennya siap menjalani aturan hukum dan siap ditahan oleh KPK.

"Beliau sudah siap dan beliau sudah dikasih tahu, ini kan hari keramat," ujar Chudry.

Meski demikian, Chudry menyatakan hingga saat ini dirinya merasa kliennya tidak bersalah, karena prosedur lelang proyek sudah dilakukan sesuai aturan barang dan jasa.

Tafsir adalah wakil rektor bidang SDM, keuangan dan administrasi. Dalam proyek pengadaan IT di perpustakaan UI, dia berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.

KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka sejak beberapa waktu yang lalu. Dia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurhamid (TN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir selaku Wakil Rektor di bidang SDM, Keuangan dan Administrasi itu diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara. Total nilai proyek itu hingga mencapai Rp 21 miliar.

Karena perbuatannya itu, dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp35 miliar dalam pengadaan tersebut. 

Penyidikan kasus itu, berdasarkan laporan dari kelompok akademisi UI yang menyerahkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek bernilai Rp21 miliar itu. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini