DAI Tegaskan Klaim Tak Bisa Cair Jika Melanggar Hukum

Bisnis.com,30 Sep 2013, 19:00 WIB
Penulis: Tisyrin Naufalty Tsani

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menegaskan bahwa klaim dari nasabah asuransi yang melanggar hukum dapat ditolak.
 
DAI angkat bicara setelah kasus Ahmad Dhani dengan salah satu perusahaan asuransi jiwa merebak di masyarakat.

Dalam kasus tersebut, anak Ahmad Dhani dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki SIM serta mengendarai mobil padahal masih di bawah umur.
 
Ketua DAI Kornelius Simanjuntak mengatakan dalam asuransi, tidak semua risiko dijamin dalam sebuah polis asuransi.
 
“Tidak ada polis asuransi yang menjamin semua risiko,” katanya pada konferensi pers Senin (30/9/2013).
 
Dia mengatakan, masyarakat perlu memahami dengan baik polis asuransi yang dimilikinya untuk mencegah terjadinya sengketa.
 
DAI juga mengingatkan bahwa industri asuransi telah memiliki Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi, DAI menganjurkan mereka meminta bantuan badan tersebut.
 
“Diharapkan [BMAI] memberi solusi dan penjelasan mengenai kasus-kasus yang dihadapi oleh tertanggung,” katanya.  (ra)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini