Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengganjar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan sanksi peringatan kedua karena kesehatan keuangan perusahaan dinilai bermasalah.
Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas I Industri Keuangan Nonbank OJK, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada perseroan. Namun, dia enggan merinci sejak dan sampai kapan sanksi itu berlaku.
“Jangan sampai sanksi itu menjurus ke pencabutan izin [usaha]. Karena kalau kita cabut izinnya, ini kan [perusahaan] besar nih. Ada 4 juta, 5 juta pemegang polis. Kalau kita cabut sekarang, bagaimana nasib mereka? Kita concern di situ. Oleh karena itu, kita bicara dengan Bumiputera, ke depan, bagaimana ini?” katanya, Senin (30/9/2013).
Berdasarkan pasal 41 PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian disebutkan pengenaan sanksi peringatan dikenakan paling banyak tiga kali dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 bulan.
Mengacu kepada beleid yang sama, jika perusahaan telah diganjar sanksi peringatan terakhir namun tetap tidak dapat memenuhi kewajiban yang disyaratkan maka perusahaan bersangkutan bisa dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Setelah sanksi PKU dengan batas maksimal 12 bulan, jika perusahaan tetap tidak dapat menyelesaikan persoalannya, maka perusahaan asuransi dapat ditutup. Sanksi diberikan regulator apabila perusahaan melanggar sejumlah peraturan perasuransian.
Ngalim mengatakan AJB Bumiputera memiliki risk based-capital (RBC) atau rasio pencapaian tingkat solvabilitas di bawah ketentuan. Berdasarkan Pasal 43 dari KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, rasio itu minimal 120%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel