Tarif Tol Naik 5 Oktober, tapi SK Menteri PU Belum Diteken

Bisnis.com,30 Sep 2013, 21:11 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis,com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmato hingga kini belum menandatangani Surat Keputusan (SK) Meteri Pekerjaan Umum mengenai kenaikan tarif 14 ruas tol.

Kabid Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Abram Elsajaya Barus mengatakan draf SK tersebut masih diproses.

"Masih di BPJT, segera akan kami ajukan ke menteri, ditunggu saja," katanya kepada Bisnis, Senin (30/9/2013).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)Achmad Gani Ghazali mengatakan SK Menteri PU itu akan terbit pada 28 September lalu.

Seminggu setelahnya, atau 5 Oktober 2013, lanjut Gani, kenaikan tarif di ruas tersebut efektif.

Terkait dengan itu, Abram menyampaikan hal tersebut tidak masalah. Menurutnya, Menteri PU berhak menentukan kapan dirinya siap menandatangani SK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini