Direksi Baru AJB Bumiputera mulai Bekerja, Ini Daftar Tantangannya

Bisnis.com,01 Okt 2013, 08:54 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran direksi baru Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 direncanakan akan mulai efektif bekerja pada hari ini, Selasa (1/10/2013).

Syahrul Yasin Limpo, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, mengatakan direksi baru akan mulai efektif bekerja pada 1 Oktober dan direksi lama terakhir bekerja di AJB Bumiputera pada Senin (30/9/2013).

Direksi baru itu antara lain Madjdi Ali sebagai Direktur Utama, Direktur Pemasaran Sutikno, Direktur SDM dan Umum Prasetya M.Brata serta Direktur Teknik dan Aktuaria Mohammad Irsyad. S

Semua nama itu merupakan usulan OJK untuk mengganti jajaran direksi lama seperti Fauzi Arfan (Direktur Teknik dan Operasional), Nirwan Daud (Direktur Sumber Daya Manusia) dan Faizal Karim (Direktur Investasi) serta Cholil Hasan yang mengudurkan diri dari jabatan Direktur Utama.

Perombakan susunan nahkoda perusahaan ini dipicu oleh mundurnya Cholil Hasan pada pertengahan bulan lalu karena persoalan tata kelola perusahaan berbadan hukum mutual, bukan perseroan terbatas ini.

Syahrul menyebut manajemen lama mengalami kegagalan kolektif sehingga jajaran direksi perlu diganti seluruhnya. Keputusan itu diambil dalam sidang luar biasa perwakilan pemegang polis atau BPA pada Jumat (27/9/2013) yang berakhir pada tengah malam.

Sebanyak 10 dari 11 anggota BPA dari seluruh Indonesia mengikuti sidang luar biasa itu. Seorang anggota dari wilayah Kalimantan, Rita Widyasari yang juga menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanagara, tidak hadir.

Tidak seperti rapat umum pemegang saham yang biasa digelar perusahaan berbentuk PT, AJB Bumiputera menggelar sidang luar biasa. 11 anggota BPA itu dianggap mewakili sekitar 4 hingga 5 juta pemegang polis di seluruh Indonesia. Pemilik perusahaan ini 100% adalah pemegang polis.

Hasil sidang itu disambut hangat oleh OJK. Dalam rilis pers yang dibagikan kepada wartawan pada Senin (30/9/2013), OJK menyebut telah “mendapat kabar yang baik bahwa BPA telah melakukan sidang pada tanggal 27 September 2013 dan telah menetapkan direksi dan anggota dewan komisaris.”

Para direksi baru itu akan menghadapi sejumlah tantangan seperti pembenahan perusahaan mengingat perusahaan ini telah diganjar sanksi peringatan oleh regulator dan memiliki rasio pencapaian tingkat solvabilitas di bawah ketentuan.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas I Industri Keuangan Nonbank OJK, mengatakan perusahaan telah diganjar sanksi peringatan oleh regulator. Namun, dia enggan merinci sejak dan sampai kapan sanksi itu diberikan.

“Jangan sampai sanksi itu menjurus ke pencabutan izin [usaha]. Karena kalau kita pencabutan izin, ini kan [perusahaan] besar nih. Ada 4 juta, 5 juta pemegang polis. Kalau kita cabut sekarang, bagaimana nasib mereka? Kita concern di situ. Oleh karena itu, kita bicara dengan Bumiputera. Ke depan, bagaimana ini?” kata Ngalim.

Selain itu, regulator mengungkapkan AJB Bumiputera memiliki risk based-capital (RBC) atau rasio pencapaian tingkat solvabilitas di bawah ketentuan. Rasio ini merupakan salah satu indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Berdasarkan Pasal 43 dari KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, rasio itu minimal 120%.

“Mungkin tidak wise [bijaksana] kalau saya mengatakan angka RBCnya. Kalau perusahaan kecil saya akan enteng kasih berapa RBCnya. Tapi yang penting, yang jelas kurang dari 120%. Tetapi di atas 100%. Antara 100-120%,” kata Ngalim.

Regulator memastikan dalam jangka pendek perusahaan ini dalam kondisi baik. “Kalau secara keseluruhan, Bumiputera dalam jangka pendek nggak ada masalah. Ada klaim-klaim pasti dibayarkan. Tapi yang kami khawatirkan jangka panjang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini