Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank DKI mengumumkan kenaikkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) yang diberlakukan pada Oktober 2013.
Bank DKI menaikan bunga kredit pada kisaran 50 basis poin (bps) mengikuti kenaikan bunga dana, yang disebabkan naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Bank DKI menetapkan bunga kredit korporasi menjadi 10,25% dari posisi 9,75%. Untuk kredit retail, dari posisi 11,35% menjadi 11,85%.
Sementara itu, kredit konsumsi yang terdiri dari kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 10,80% dan untuk non KPR menjadi 11,60%.
Kalangan perbankan masih tetap menaikkan suku bunga kredit mikro walau sebelumnya bunga kredit tersebut paling tinggi di antara bunga kredit lainnya.
Bank DKI menetapkan kenaikan bunga kredit mikro sebesar 50 bps. Bunga kredit mikro yang diberikan perseroan per tahunnya naik dari posisi 17% menjadi 17,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel