Laporan Bulanan Usaha Nonbank Ke OJK Mulai Bulan Ini

Bisnis.com,02 Okt 2013, 21:04 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri keuangan non-bank untuk menyerahkan laporan bulanan kepada regulator mulai bulan ini.

Regulator menerbitkan Peraturan OJK No.3/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Peraturan itu ditujukan bagi perusahaan asuransi, reasuransi, pembiayaan, dana pensiun serta lembaga non-bank lainnya.

Dalam beleid yang disiarkan pada Selasa (2/10) di situs resmi OJK disebutkan perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan bulanan untuk periode September 2013-Agustus 2014 paling lambat akhir bulan berikutnya.

Kendati demikian, dalam pasal 7 itu dipaparkan perusahaan asuransi dan reasuransi tidak diwajibkan menyampaikan laporan bulanan untuk periode bulan September dan Desember tahun ini serta Maret dan Juni 2014.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi perusahaan asuransi sosial seperti PT Asabri, PT Jasa Raharja dan PT Taspen. Adapun, PT Askes dan PT Jamsostek yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 1 Januari 2014, hanya diwajibkan menyerahkan laporan untuk bulan Oktober dan November tahun ini.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan beserta perusahaan sejenis wajib menyerahkan laporan bulanan, termasuk laporan bulan lalu, paling lambat tanggal 15 bulan ini. Sejumlah perusahaan menyatakan kesiapannya menghadapi ketentuan regulator ini.

Gonthor R.Aziz, Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, menyatakan pembaruan (update) informasi perkembangan lembaga jasa keuangan non-bank secara bulanan sangat diperlukan.

“Sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan yang tepat dalam rangka menjalankan fungsi OJK yaitu pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan,” kata Gonthor dalam keterangan tertulis yang dilampirkan di peraturan itu.

Bentuk dan susunan laporan bulanan itu akan diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan regulator. Perusahaan akan menyampaikan laporan melalui sistem online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini