Perpanjangan Kontrak PSC, Pemerintah Diberi Waktu untuk Berfikir

Bisnis.com,02 Okt 2013, 16:14 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Bisnis.com, JAKARTA - DPR berencana memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dalam merespon usulan kontraktor kontrak kerja sama terkait perpanjangan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang akan habis.

Satya W Yudha, Anggota Komisi VII DPR RI, mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas kemungkinan untuk memberikan tenggat waktu pemerintah dalam merespon permohonan perpanjangan kontrak blok migas.

Tujuannya, tidak ada lagi blok migas yang mengalami penurunan produksi, karena perpanjangan baru diberikan menjelang masa kontraknya habis.

“Nanti kami akan atur untuk memberikan batas waktu merespon usulan perpanjangan itu sekitar 6 bulan sampai 1 tahun sejak usulan itu diajukan, agar tidak ada lagi kontrak yang diperpanjang mendekati kontrak itu habis,” katanya di Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Seperti diketahui, wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontraknya antara lain Blok Siak dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada 2013, Blok Mahakam di Kalimantan Timur dengan operator Total E&P Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga di Kalimantan Timur dengan kontraktor VICO, dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Kemudian Blok Bula di Maluku dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah di Jawa Tengah yang dikelola Petronas pada 2021.

Satya menuturkan perpanjangan PSC juga sebaiknya dilakukan dengan mekanisme tender terbuka, tanpa melakukan negosiasi langsung seperti yang dilakukan dengan Total E&P Indonesie terkait Blok Mahakam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini