Tim Ad Hoc Tunggu Dokumen, XL Ajukan Perpanjangan

Bisnis.com,03 Okt 2013, 16:18 WIB
Penulis: Galih Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA-Tim ad hoc yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum menyerahkan rekomendasi terkait rencana konsolidasi XL dengan Axis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tim masih menunggu XL melengkapi sejumlah dokumen sebagai bagian evaluasi.

"Rabu (2/10/2013) XL dipanggil untuk minta klarifikasi karena surat persetujuan menteri [untuk konsolidasi] berbatas waktu, habis 27 September kemarin," ujar anggota BRTI Ridwan Effendi, Rabu (2/10/2013) malam.

Dia mengatakan XL sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

Menurutnya sejumlah dokumen yang belum dilengkapi XL antara lain komitmen pembangunan, kondisi existing jaringan serta prediksi bisnis 10 tahun mendatang.

"Ada beberapa lagi, prinsipnya mirip seperti dokumen waktu beauty contest 3G kemarin," katanya.

Dia menegaskan dokumen tersebut dibutuhkan oleh tim ad hoc sebagai bahan evaluasi untuk memberikan rekomendasi terkait rencana konsolidasi XL dengan Axis kepada Menteri Kominfo.

Sebelumnya tim menargetkan dapat menyerahkan rekomendasi tersebut pada akhir September lalu.

Tak hanya tim ad hoc yang menunggu kelengkapan dokumen dari XL, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya juga mengaku masih menunggu XL dan Axis melengkapi dokumen terkait rencana konsolidasi kedua operator tersebut.

KPPU menegaskan tanpa kelengkapan dokumen itu pihaknya tidak bisa kami melakukan penilaian atas rencana tersebut.

Sejumlah dokumen yang belum dilengkapi XL antara lain jumlah aset yang akan terkonsolidasi, data pesaing, nilai transaksi selama 3 tahun terakhir dan dokumen administrasi lain seperti anggaran dasar dan rencana bisnis perusahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi sebelumnya mengatakan XL sudah mengirim surat untuk berkonsultasi dengan KPPU pada 1 Agustus lalu.

Dia menyebutkan proses penilaian di KPPU jika dokumen sudah dipenuhi akan memakan waktu 90 hari kerja.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini
'