Kader Diciduk KPK, Golkar Anggap Itu Masalah Pribadi CHN

Bisnis.com,03 Okt 2013, 16:19 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Golkar langsung mengambil sikap pascapenangkapan kadernya yang berinisial CHN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Melalui keterangan resminya, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Partai Golkar Indra J. Piliang mengatakan kasus yang dialami CHN merupakan tindakan atas nama pribadi.

“Kasus yang dialami CHN adalah kasus pribadi, tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja kepartaian, apalagi kerja-kerja di legislatif,” ujarnya, Kamis (3/10/2013).

Dia menjelaskan saat penangkapan CHN tidak mengurus kepentingan calon atau kepala daerah yang diusung Partai Golkar, melainkan dari partai lain yang kebetulan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada lembaga-lembaga terkait, termasuk kepada KPK. Tapi, perlu digarisbawahi bahwa kasus ini menyeret nama Partai Golkar, padahal yang dilakukan CHN untuk kepentingan pribadi yang belum kita ketahui,” ungkapnya.

Partai yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie menyerahkan proses hukum kepada KPK dan lembaga terkait, termasuk menyerahkan masalah bantuan hukum kepada Departemen Bakunham DPP Partai Golkar.

“Prinsipnya, Bakumham bisa memberikan bantuan hukum kepada siapapun. Tidak ada kewajiban bagi Bakumhan untuk memberikan bantuan hukum atas keputusan partai. Bantuan hukum dilakukan secara pribadi. Kami berharap CHN menghadapi kasus ini dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Partai Golkar menyatakan bahwa kasus ini harus segera diusut tuntas berkenaan dengan apa yang terjadi, siapa yang salah dan siapa yang benar.

“Kami selalu menghimbau kader agar menjauhi tindakan yang melanggar hukum, termasuk korupsi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini