Suap Ketua MK: Kronologis Lengkap Operasi Tangkap Tangan KPK

Bisnis.com,03 Okt 2013, 22:24 WIB
Penulis: Yusran Yunus


Bisnis.com
, JAKARTA - KPK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap untuk dua kasus sengketa pilkada setelah aksi Operasi Tangkap Tangan KPK, Rabu (2/10/2013) malam di beberapa tempat di Jakarta dan Lebak, Banten.

Akil ditetapkan sebagai tersangka terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten dalam penangkapan terhadap 13 orang yang kemudian enam diantaranya menjadi tersangka yakni Akil Mochtar, Chairun Nisa, Hambit Bintih, Cornelis Nhalau, Susi Tur Handayani, dan Tubagus Cherry Wardana.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bermula dari pengaduan masyarakat pada September lalu.

"Dari situ informasi berkembang akan terjadi penyerahan uang yang akan dilakukan di rumah AM (Akil Mochtar) selaku hakim konstitusi," kata Abraham.

Berikut ini Kronologis Penangkapan Terkait Kasus Sengketa Pilkada Kab.Gunung Mas:

 

Kronologis Penangkapan Terkait Kasus Sengketa Pilkada Kab.Lebak:

 

Setelah pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK menetapkan untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang mana AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan untuk kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Handayani) sebagai penerima suap. Sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap.

Keenam tersangka mendekam di rutan KPK selama 20 hari pertama.(antara/yus)

 

JANGAN LEWATKAN: 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini