Ketua MK Ditangkap: Ada Ganja, Ekstasi & Obat Kuat Di Meja Kerja Akil Mochtar?

Bisnis.com,03 Okt 2013, 23:59 WIB
Penulis: Yusran Yunus

Bisnis.com, JAKARTA - Aroma tak sedap mengikuti penggeledahan ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Gedung MK pada hari ini (3/10/2013).

Beredar informasi di media sosial Twitter bahwa dalam penggeledahan ruang kerja Akil Mochtar, penyidik KPK menemukan 4 linting ganja, 2 butir ekstasi dan obat kuat di laci meja kerja Akil.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Akil Mochtar tidak berkomentar perihal temuan barang haram tersebut. Dia hanya menegaskan dirinya tidak menerima suap terkait sengketa Pilkada yang saat ini ditangani oleh lembaga konstitusi yang dipimpinnya.

Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10/2013) pukul 22.00 WIB, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, KPK menetapkan enam tersangka untuk kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten, setelah melalui proses pemeriksaan dan ekspos.

Untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng, KPK menetapkan AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap. Disita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam rupiah senilai Rp3 miliar.

Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Handayani) sebagai penerima suap, sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap. Disita uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.

Kronologis Penangkapan Terkait Kasus Sengketa Pilkada Kab.Gunung Mas:

Kronologis Penangkapan Terkait Kasus Sengketa Pilkada Kab.Lebak:

* Tim penyidik KPK mendatangi rumah orang tua Susi, ditemukan uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.

Setelah pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK menetapkan untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang mana AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan untuk kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Handayani) sebagai penerima suap. Sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap.

Keenam tersangka mendekam di rutan KPK selama 20 hari pertama.(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini