Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan menginstruksikan perusahaan pelat merah agar tidak mengikuti tender yang diselenggarakan pada akhir tahun.
Tender pada akhir tahun dinilai rentan dengan tindakan tidak terpuji seperti suap, sehingga dikhawatirkan malah membuat direksi BUMN berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dia geram melihat banyaknya kasus tender yang diikuti perusahaan BUMN malah berujung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan pengadilan.
Menurutnya, penyelenggaraan tender biasanya dilakukan Oktober, sedangkan penandatanganan kontrak dilakukan November. Hal itu dilakukan semata-mata agar dana proyek bisa dimasukkan ke dalam anggaran tahun berjalan.
“Jika ada tender akhir tahun, maka harus dicurigai karena mustahil bisa menyelesaikannya dalam 1 bulan,” ujar Dahlan, Kamis (3/10/2013).
Dia mencontohkan proyek pemetaan sekolah yang diperoleh oleh PT.Surveyor Indonesia (Persero) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proyek itu diharapkan selesai dalam waktu 1 bulan, waktu yang tidak masuk akal karena tidak mungkin mapping bisa dilakukan di seluruh sekolah dalam 1 bulan.
“Saya tidak persoalkan mepetnya, tetapi BUMN-nya. Kok mau ikut tender mepetnya seperti itu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel