Pungutan OJK Ditetapkan 0,03%-0,04% dari Aset

Bisnis.com,03 Okt 2013, 12:25 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus melakukan finalisasi rancangan peraturan pungutan kepada lembaga keuangan dengan besaran sekitar 0,03%--0,04% dari total aset.

Muliaman D. Hadad, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah serus menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan.

"Sekarang sedang pembahasan antar kementrian. Prosesnya RPP masih terus berjalan," ujarnya seusai pelantikan Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Kamis (3/10/2013).

Menurutnya, banyak komponen dalam pungutan terhadap lembaga keuangan. Namun komponen yang utama adalah iuran tahunan dari lembaga keuangan yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan lembaga anyar tersebut.

"Daftar pungutan sudah panjang jadi saya tidak hafal. Sekitar 0,03%--0,04% dari aset," ujarnya.

Sebelumnya Muliaman mengatakan penerimaan pungutan untuk 2014 mencapai Rp1,961 triliun. Sementara pada 2015 OJK mengharapkan penerimaan pungutan sebesar Rp3,34 triliun.

Muliaman berharap pungutan dapat diterapkan pada triwulan IV/2013, kecuali untuk entitas perbankan. Meski demikian, RPP Pungutan yang menjadi payung hukum belum juga disahkan. (Donald Banjarnahor dan Febriany D.A. Putri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini