PPATK Ingin Transaksi Tunai Diperketat

Bisnis.com,03 Okt 2013, 14:21 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap regulasi mengenai transaksi tunai diperketat untuk meminimalisasi keungkinan terjadinya suap khususnya menjelang Pemilu 2014.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyebutkan pengetatan transaksi tunai tersebut dapat dicapai melalui RUU Pembatasan Transaksi Tunai dan RUU Perampasan Aset. Dia berharap kedua RUU tersebut dapat dibahas pada awal tahun depan.

"Pengetatannya kami harapkan mulai transaksi tunai di atas 100 juta. Ini momentum tepat dengan terpilihnya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang baru. BI harusnya bisa mendorong pembahasan RUU ini karena sesuai dengan visi less cash society dan inklusi finansial," ujarnya, Kamis (3/10/2013).

Agus menyebutkan hingga saat ini PPATK sudah menerima lebih dari 13 juta laporan transaksi tunai mencurigakan dengan nominal di atas Rp500 juta, baik setoran maupun penarikan. Tak hanya itu, laporan membawa uang masuk dan keluar dari Indonesia dari bea cukai juga signifikan.

Untuk RUU Perampasan Aset nantinya diharapkan mampu meminimalisasi pertambahan kekayaan yang tidak wajar. Nantinya, lanjut Agus, pertambahan kekayaan tidak wajar ini dapat disita tanpa melalui tuntutan pidana.

Adapun, untuk menghadapi Pemilu tahun depan, PPATK sudah berdiskusi dengan KPU untuk menandatangani nota kesepahaman terkait data pengelolaan dana calon legislatif.

"Nantinya, caleg harus mencantumkan rekening yang akan digunakan untuk menampung dana kampanye," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini