Regulasi Logistik Perlu Disinkronisasi

Bisnis.com,03 Okt 2013, 21:41 WIB
Penulis: M. Tahir Saleh

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai perlu dilakukan sinkronisasi terhadap semua peraturan terkait dengan sektor logistik termasuk dengan PP No.8/2011 tentang Angkutan Multimoda.

Erwin Raza, Plt Asisten Departemen Sistem Logistik dan Fasilitasi Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan memang sudah ada peraturan rinci soal logistik misalnya terkait dengan perizinan perusahaan logistik.

Hanya saja, semua peraturan yang ada saat ini belum menyatu atau sinkron dengan peraturan lain, sehingga terkesan saling tidak melengkapi.

“Sudah ada peraturan, tapi enggak begitu jelas pengaturannya, jadi itu perlu disinkronkan apakah cukup hanya satu aturan saja misalnya dia multimoda, apakah hanya izin satu saja atau bagaimana,” katanya usai Diskusi Logistik Balitbang Kemenhub di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Menurutnya, perlu ada kejelasan terkait dengan usaha logistik mulai dari perizinan hingga bagaimana operasinya, sehingga bila satu perusahaan logistik ingin merambah atau memperluas lini usaha menjadi tidak dibingungkan.

“Umpamanya ada satu penyedia jasa logistik, kurir nah bagaimana dia juga bisa membuat usaha jasa transportasi, apakah masih perlu izin untuk transportasinya? Begitu juga izin forwarder, lalu diperluas, transportasinya [truk], apa perlu izin, nah ini yang enggak begitu jelas.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini