Perizinan Penghambat Utama Investor Asing

Bisnis.com,04 Okt 2013, 16:07 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

Bisnis.com, JAKARTA — Permasalahan tata kelola adminsitrasi perijinan menjadi masih menjadi kendala dalam masuknya investor asing menanamkan modalnya di Indonesia.

Khusus di sektor properti, besaran investasi ke Indonesia diperkirakan mencapai 10% dari total investasi yang yang terjadi di negara lainnya di Asia Pasifik,.

“Itu sudah cukup bagus, karena tahun-tahun sebelumnya berkisar 8%. Tapi seharusnya pemerintah bisa meningkatkan hal itu lebih baik lagi dengan memperbaiki sistem tata kelola perijinan,” papar Sekretaris Jendral Federasi Real Estate Dunia (FIABCI) regional Asia Pasifik Rusmin Lawin, Jumat (4/10/2013).

Dia mengatakan negara yang menjadi tujuan investasi properti paling baik saat ini adalah Australia dengan persentase 38%. Negara lainnya adalah Jepang (19%), dan China (18%).

Seperti Asutralia, paparnya, negara tersebut sangat konsisten dalam mendukung investor asing untuk menanamkan modalnya. Selain itu, seluruh regulasi bisa berjalan sangat trasparan.

“Di sana, proses perijinan bisa selesai dalam waktu 5 menit. Kalau di Indonesia, 3 bulan tidak siap-siap. Ini yang perlu diperhatikan untuk memacu peningkatan investasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil riset dari Urban Land Institute (ULI) dan PricewaterhouseCoopers (PwC) yang menempatkan Jakarta di posisi pertama sebagai pasar real estate di Asia Pasifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini