Pemerintah Setujui Kenaikan Tarif 13 Tol

Bisnis.com,04 Okt 2013, 15:07 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum  telah menyetujui  kenaikan tarif 13 tol pada tahun ini. 

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dalam waktu dekat SK Menteri PU mengenai penyesuaian tarif akan segera terbit. "Saya sudah setuju dan sudah menandatangani, kecuali untuk yang belum penuhi SPM [standar pelayanan minimum]," katanya, Jumat (4/10/2013).

Dari 14 ruas tol yang dijadwalkan mengalami kenaikan tarif, hanya 13 yang mendapatkan izin. Seperti diketahui, tol  Cawang-Tomang-Pluit masih belum memenuhi SPM karena masalah penerangan jalan umum.

Dia juga menyampaikan, kenaikan tarif pada ruas tersebut tidak mesti serentak karena penandatangan pengusahaan jalan tol berbeda-beda. “Yang jelas, saya tidak akan menunda kenaikan tarif tol, saya selalu mengikuti peraturan yang ada. Jadi kalau 2 tahun naik ya harus naik kalau memang persyaratannya terpenuhi,” katanya.

Berikut  adalah 13 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif :

1. Tol Jagorawi

2. Tol Jakarta-Tangerang

3. Tol JORR

4. Tol Padalarang-Cileunyi

5. Tol Semarang seksi ABC

6. Tol Surabaya-Gempol

7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang

8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci 

9. Tol Serpong-Pondok Aren 

10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa

11. Tol Tangerang-Merak 

12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II 

13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini