Ini Agenda dan Langkah Penyelamatan MK

Bisnis.com,05 Okt 2013, 20:03 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

Bisnis . com, JAKARTA--Tujuh pimpinan lembaga tinggi negara mengumumkan agenda dan langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi.

Agenda dan langkah tersebut dirumuskan untuk menyikapi penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap.

Berikut adalah 5 butir kesepakatan para pimpinan lembaga tinggi negara yang dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (5/10).

Pertama, MK diharapkan menjalankan proses peradilan dengan hati hati agar jangan terjadi penyimpangan baru.

Para pimpinan lembaga tinggi negara menyerahkan sepenuhnya keputusan menunda atau tetap menjalankan sidang yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat kepada MK.

 Kedua, KPK diharapkan melaksanakan proses penegakan hukum terkait kasus suap di MK dengan cepat dan konklusif.

Ketiga, pemerintah akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU MK kepada DPR yang, di antaranya, mengubah sistem rekrutmen hakim konstitusi.

Keempat, Perpu tersebut juga mengatur sistem pengawasan eksternal terhadap proses persidangan di MK. Komisi Yudisial kemungkinan akan ditunjuk untuk mengawasi MK.

 Kelima, para pimpinan lembaga tinggi negara memandang harus ada audit eksternal oleh lembaga yang berwenang selain audit internal yang telah diumumkan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini