Soal Upah, Muhaimin Siap Negosiasi Dengan Serikat Pekerja

Bisnis.com,06 Okt 2013, 20:10 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Bisnis.com, JAKARTA—-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar siap bernegosiasi dengan serikat pekerja (SP) terkait ancaman mogok pasca terbitnya Inpres No.9/2013.

"Sehingga aspirasi dan harapan serikat pekerja yang mau mogok nasional dapat ditindaklanjuti dengan segera,” katanya, Minggu (6/10/2013).

Kementerian, sebagai regulator dan fasilitator, lanjutnya, terus melanjutkan setiap aspirasi serta harapan dari pekerja dan serikat pekerja. Asal tuntutan dari serikat pekerja itu realistis.

Muhaimin mengimbau serikat pekerja untuk tidak melakukan aksi mogok. Dia optimistis, masalah terkait penentuan upah pekerja berdasarkan standar komponen hidup layak dan inflasi bisa segera diatasi.

Inpres tersebut berisi penegasan utuk memperkuat unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga terwujud hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Antara pengusaha, pemerintah dan pekerja harus terlibat aktif dalam dialog menentukan besaran upah minimum.

Namun, kata Muhaimin sesuai inpres No.9/2013 disebutkan bahwa untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah KHL, kenaikan upah minimum dibedakan antara industri pada karya tertentu dengan industri lainnya.

Inpres ini bermaksud memberikan perlindungan bagi industri padat karya karena industri padat karya memang butuh perlindungan dari ancaman tutup akibat tingginya upah.

"Karena itu khusus untuk industri padat karya kenaikan upahnya tidak terlalu tinggi dibandingkan upah industri besar lainnya," kata Muhaimin. (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini