Mantan Gubernur DKI Sutiyoso Diadili di PN Semarang

Bisnis.com,06 Okt 2013, 21:52 WIB
Penulis: Martin Sihombing

Bisnis.com, SEMARANG -  Mantan Gubernur DKI yang kini menjadi Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso akan diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Pasalnya, diduga melakukan kampanye terselubung di Semarang beberapa waktu lalu.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Mustagfirin di Semarang, Minggu (6/10/2013).

Meski akan diajukan ke meja hijau, kata dia, mantan Gubernur Jakarta itu tidak ditahan.

Sutiyoso diadukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang atas dugaan kampanye terselubung.

Kampanye terselubung tersebut, tulis Antara,diduga dilakukan dalam acara silaturahmi bersama pengurus PKPI Kota Semarang pada 1 September 2013.

Acara yang dihadiri sekitar 1.500 orang itu termasuk dalam kategori rapat umum yang digelar di luar ruang.

Dalam bukti rekaman yang dilaporkan, Sutiyoso berorasi serta diduga mengajak kader serta simpatisan untuk memilih salah satu calon legislator tertentu.

Bahkan, Sutiyoso juga diduga memberikan sesuatu kepada kader dan simpatisan dalam acara itu.

Perbuatan Sutiyoso diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.

Musyawarah Kerja Nasional III Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menetapkan Sutiyoso untuk dimajukan sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2014.

"Mukernas secara bulat menetapkan ketum (Sutiyoso) sebagai calon presiden dari PKPI,"  kata Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Rully Soekarta di Bogor, Minggu (30/6) MALAM..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini