KPK Didesak Selidiki Pencucian Uang Oleh TCW

Bisnis.com,07 Okt 2013, 21:55 WIB
Penulis: Rustam Agus

Bisnis.com, JAKARTA--Jaringan warga untuk reformasi (Jawara) Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri keterlibatan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) bukan saja pada kasus suap tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyimpangan kekuasaan yang dilakukan berkat kerjasama dengan kakak kandungnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"TCW adalah orang yang terlibat aktif dalam penyusunan dan pelaksanaan skema pembangunan daerah di Provinsi Banten," kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Uday Suhada, yang mewakili Jawara Banten saat menyambangi Gedung KPK, tulis Antara Senin (7/10/2013).

TCW, lanjutnya, terlibat dalam penggunaan anggaran publik, APBD maupun APBN, yang mulai masif terjadi sejak 2006.

Dia menguraikan kebocoran APBD Banten setiap tahunnya mulai dirancang sejak pembahasan APBD bersama DPRD Provinsi Banten.

"Sudah bukan rahasia umum di lingkungan DPRD Banten ada sejumlah politisi dari berbagai partai politik yang bertugas mengamankan kebijakan eksekutif dalam hal ini yang langsung bersentuhan dengan TCW," jelasnya.

Dia melanjutkan SKPD bertugas menjalankan secara teknis proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan TCW bersama kroninya.

Empat SKPD yang menjadi langganan kerjasama TCW adalah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Kemudian, Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah dituding menjadi bendahara daerah kemudian yang bertugas untuk melakukan transaksi ke perusahaa-perusahaan milik Tubagus Chaeri.

Sejumlah perusahaan yang dimiliki TCW kerap mengerjakan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD maupun APBN.

"Hampir bisa dipastikan, seluruh proyek itu bermasalah, baik dari konstruksi fisik maupun penggelembungan harga," ujarnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini