Suap Konflik Pilkada ke MK, Apakah Gubernur, Walikota & Bupati Itu Sah?

Bisnis.com,08 Okt 2013, 09:32 WIB
Penulis: Sepudin Zuhri

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di rumah dinas Kompleks Widya Chandra pada Rabu malam (2/10/2013).

Akil ditangkap bersama dengan anggota DPR Komisi II Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN.

Ketiga orang itu diduga terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunungmas, Kalimatan Tengah. Pemilukada di Gunungmas dilaksanakan pada 4 September 2013.

Kemudian, KPK juga melakukan penangkapan terhadap Tubagus Chaeri Wardana (adik kandung Ratu Atut Chosiyah) di rumahnya di Jl. Denpasar, Jakarta.

Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu diduga terlibat dalam suap Pilkada Lebak. Akhirnya, MK memutuskan Pilkada Lebak diulang lagi.

Lalu, bagaimana dengan sengketa pilkada lain di Indonesia baik pemilihan gubernur, walikota maupun bupati, apakah mereka melakukan suap agar menang atau dikabulkan MK untuk melakukan pemilihan ulang.

Anda tentu masih ingat dengan Pilkada Tangsel yang kemudian diulang di beberapa tempat yang dinilai melakukan kecurangan. Kemudian, adik tiri Gubernur Banten Airin jadi pemenang, mengalahkan pesaingnya Andre Taulany. Apakah ada permainan pilkada Tangsel dengan MK?

Lalu, bagaimana dengan Pilkada Jawa Barat, pilkada Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan lain-lain.

Dalam Twitter FadjroelRachman @fadjroel, dia menyebutkan daftar sengketa Pilkada melibatkan Akil Mochtar dalam sidangnya, yaitu 1. Pilkada Kota Palembang, 2. Pilkada Kabupaten Empatlawang, 3. Pilkada Kabupaten Tebo, 4. Pilkada Kabupaten Waringin Barat, 5. Pilkada Kabupaten Nias Utara, 9. Pilkada Kab. Lebak, 10. Pilkada Provinsi Bali, 11. Pilkada Provinsi Jawa Barat, dan 12. Pilkada Prov. Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini