UU Belum Lengkap, Proyek Infrastruktur di Perbatasan RI Minim

Bisnis.com,08 Okt 2013, 15:03 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Belum lengkapnya undang-undang yang mendukung pembangunan infrastruktur di perbatasan menjadi salah satu hambatan guna menwujudkan kawasan perbatasan sebagai kawasan strategis nasional.

Staf Ahli Menteri PU Bidang Hubungan Antar Lembaga Ruchyat Deni Djakapermana mengatakan kawasan perbatasan diprioritaskan sebagai karakteristik pertahanan keamanan sebagai kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Selama ini pembangunan infrastruktur di perbatasan belum begitu banyak dilakukan, Pendekatan pembangunan perbatasan kini juga mulai berubah, dulu perbatasan itu bernuansa pertahanan keamanan, kini pendekatan lebih ke kesejahteraan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10).

Dia menuturkan terdapat 10 kawasan perbatasan di Indonesia yang terdiri dari tiga kawasan bermatra darat yaitu Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan dengan Timor Leste.

Sementara itu, tujuh kawasan lainnya bermatra laut dan kepulauan. Matra darat bersifat pembangunan daratan dan untuk matra lautan karena terdiri dari pulau-pulau sehingga karakteristiknya sangat rentan terhadap abrasi, penduduk yang masih jarang serta, sensitif terhadap keamanan.

Selain kurangnya undang-undangan, permasalah lain dalam membangun infrastruktur di kawasan perbatasan ialah mobilisasi untuk mencapai kawasan perbatasan dan rendahnya koordinasi antara pusat dan daerah.

“Karena kalau PU membangun, namun sektor lain tidak ikut membangun maka percuma. Oleh karenanya perlu komitmen bersama. Dukungan pendanaan dan keamanan juga menjadi bagian yang penting yang harus dihadapi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini