Bisnis.com, BALIKPAPAN--Perbankan di Balikpapan menilai kebijakan pembatasan pemberian kredit konsumsi di sektor perumahan dan kendaraan akan memperbaiki kualitas kredit, karena ada penyaringan terhadap nasabah yang mengajukan kredit.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Balikpapan Hendra Wijaya Pranoto mengatakan pembatasan pemberian kredit untuk pembelian kedua dan seterusnya tersebut otomatis akan meningkatkan uang muka yang harus dibayarkan nasabah ketika membeli rumah atau kendaraan.
Karena itu, para investor yang biasanya membeli rumah untuk spekulasi harus berpikir dua kali karena ada uang muka perumahan yang harus dibayarkan.
“Kalau persentase dana yang ditanamkan sudah cukup besar, otomatis akan memaksa nasabah rutin membayarkan tagihannya karena merasa rugi kalau sampai ditarik oleh bank. Ini tentu akan menekan laju NPL [non performing loan] sehingga kualitas kredit menjadi lebih baik,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (8/10/2013).
Rasio kredit bermasalah atau NPL hingga semester I/2013 perbankan di Balikpapan mencapai 2,23% atau Rp434,27 miliar. Rasio ini meningkat pada Juli 2013 menjadi 2,33% atau Rp462,75 miliar.
Dalam aturan tersebut, pembatasan pemberian kredit diperluas untuk kepemilikan rumah kedua dan ketiga. Untuk rumah dan rumah susun tipe 70 ke atas, maksimal pemberian kredit untuk rumah pertama sebesar 70% dari harga jual rumah, untuk rumah kedua menjadi 60% dan rumah ketiga dan seterusnya hanya sebesar 50%.
Adapun untuk kredit rumah tipe 22 s.d. 70, rumah s.d. tipe 21 serta ruko atau rukan, pembatasan kredit hanya untuk pembelian kedua dan seterusnya yakni sebesar 70% dan 60%. Sementara untuk rumah susun, pembatasan pemberian kredit untuk rumah pertama sebesar 80%.
Namun, Hendra mengatakan dampak membaiknya kualitas kredit tersebut baru bisa dirasakan dalam jangka panjang. Adapun untuk jangka pendeknya, kemungkinan sedikit menekan penyaluran kredit serta menggerus usaha pengembang perumahan. “Efek ke perbankan bisa dikatakan tidak terlalu terlihat. Mungkin akan lebih ke pengembangnya karena ada konsumen yang dulunya ada sekarang menjadi sedikit berkurang,” katanya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Tutuk S.H Cahyono mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya permintaan properti yang meledak dari permintaan. Akibatnya kenaikan harga rumah pun menjadi tidak masuk akal karena permintaan dan penawaran yang tidak seimbang.
Untuk kondisi di Balikpapan, backlog properti masih cukup tinggi sehingga permintaan masih banyak didominasi oleh konsumen yang membutuhkan rumah. “Melalui aturan ini akan tersaring siapa yang berspekulasi dan siapa yang benar-benar membutuhkan kebutuhan pokok ini,” tukasnya.
Saat ini, kenaikan harga properti di Balikpapan tercatat mencapai 20% sepanjang tahun karena adanya penyesuaian terhadap harga material. Adapun untuk apartemen, kenaikannya bisa mencapai 2,5% - 5% per bulan.
Hendra menambahkan pembatasan pemberian kredit ini juga akan membuka segmen kredit lain yang masih belum tergarap optimal. Dia memperkirakan kredit multiguna dan kredit tanpa agunan akan menjadi penggerak kredit konsumtif pasca aturan ini berlaku. Adapun untuk kredit produktif, sektor jasa dan perdagangan masih akan menjadi tulang punggung penyaluran kredit.
“Karena sektor jasa dan perdagangan itu sustain, tahan lama. Jadi, bisa menjadi segmen yang digarap perbankan,” tukasnya. (Muhamad Yamin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel