OJK Cabut Izin Usaha PT Jasa Aktuaria Tiwikrama

Bisnis.com,08 Okt 2013, 17:15 WIB
Penulis: Tisyrin Naufalty Tsani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan konsultan aktuaria atas nama PT Jasa Aktuaria Tiwikrama.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2013 tanggal 12 September 2013.

"Pencabutan izin usaha perusahaan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam pengumuman yang dipublikasikan di situs OJK, Selasa (8/10/2013).

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang konsultan aktuaria.

Perusahaan juga wajib menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Data terakhir alamat kantor pusat perusahaan tersebut adalah Pancoran Timur IV No.5 Pancoran Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini