Pilkada Gunung Mas: MK Tolak Gugatan, Hambit Bintih Bupati Terpilih

Bisnis.com,09 Okt 2013, 17:45 WIB
Penulis: Yusran Yunus

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menolak gugatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang memenangkan pasangan Hambit Bintih-Anton S Dohong sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kab.Gunung Mas.

Dengan putusan MK ini, pasangan Hambit-Anton S resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati Kab.Gunung Mas terpilih untuk periode 5 tahun ke depan.

Hambit Bintih sendiri telah ditetapkan oleh KPK sebagai salah satu tersangka pelaku suap terhadap Akil Mochtar (Ketua MK non-aktif).

Sengketa Pilkada Gunung Mas bermula ketika pasangan bakal calon bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Gunung Mas.

Pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy keberatan karena KPU Gunung Mas urung memasukkan nama mereka sebagai pasangan calon berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan atas pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gunung Mas.

Mereka menganggap ada kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Menurut kubu Jaya Samaya Monong-Daldin, KPU Gunung Mas menggunakan kecurangan itu untuk memenangkan pasangan nomor urut dua yakni Hambit Bintih-Anton S Dohong.

Perkara sengketa Pilkada Gunung Mas awalnya ditangani tiga hakim, salah satunya oleh Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini