Idul Adha: Aceh Libur 3 hari 14 hingga 16 Oktober

Bisnis.com,09 Okt 2013, 15:10 WIB
Penulis: Sutarno

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akan menikmati libur bersama 3 hari  14-16 Oktober dalam merayakan Iduladha, yang jatuh Selasa (15/10/2013) dan dijadikan libur bersama selama 2 hari 14—15 Oktober.

Pemprov Aceh mengeluarkan aturan untuk menambah libur sehari pada Rabu 16 Oktober 2013, sehingga masyarakat  NAD akan menikmati libur Iduladha selama tiga hari Senin-Rabu 14-16 Oktober 2013.

Ketentuan libur hari raya haji itu diatur dalam surat edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/49599 tanggal 4 Oktober 2013 tentang penetapan hari libur Idul Adha 1434 H/2013 Masehi.

"Secara nasional hari raya Idul Adha libur satu hari, namun Gubernur Aceh Zaini Abdullah menambah sehari yakni menjadi dua hari bagi PNS daerah ini," kata Nurdin F Joes, Karo Humas Sekda NAD di Banda Aceh hari ini, Rabu (9/10/2013), seperti dikutip Antara.

Dia menambahkan Pemprov NAD menetapkan penambahan libur Idul Adha 1434 H hijriah yaitu utuk Rabu 16 Oktober 2013.

Meskipun demikian, Gubernur juga meminta kepada unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik.

Nurdin mengungkapkan melalui surat edaran tersebut Gubernur NAD meminta kepada pimpinan instansi/unit kerja di daerah yang menerapkan enam hari kerja sepekan wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam akibat penambahan libur Idul Adha 1434 hijriah.

"Memperhitungkan kembali pada hari kerja lain dengan menambah jam kerja sebanyak satu jam empat menit (64 menit) setiap hari selama enam hari kerja," kata Karo Humas Sekda Aceh itu.

Terkait penegakan disiplin aparatur, Nurdin menambahkan Pemerintah Aceh meminta agar setiap pimpinan instansi selain memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja PNS instansi masing-masing.

"Kamis (17/10) merupakan hari pertama masuk kerja dan Sabtu (19/10) sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan. Jika terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, akan diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," kata Nurdin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini