Plafon Pembiayaan Usaha Mikro Ditingkatkan

Bisnis.com,09 Okt 2013, 06:46 WIB
Penulis: Mulia Ginting Munthe

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mening­­kat­­kan alokasi pembiayaan bagi pe­­­laku usaha mikro yang ber­­­sumber dari prog­ram kre­­­dit usaha rakyat (KUR) dengan to­­­­­­tal hingga lebih dari Rp20 juta se­­­bagai alokasi maksimal saat ini.

Choirul Djamhari, De­­­puti Bidang Res­­truk­­turisasi dan Pengembangan Usaha Ke­­­menterian Koperasi dan UKM, menga­­ta­­kan peningkatan nilai plafon itu berda­­sar­­kan usulan Gubernur Bank Indonesia.

”Usulan dari Gubernur Bank Indonesia ka­­­mi nilai perlu didukung, dan hal ini su­­­dah dilaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan,” ujarnya ke­­­pa­­­da Bisnis, Senin (7/10/2013).

Adapun alasan dari Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo menaikkan plafon program kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro, karena secara umum pelaku usaha mikro, ke­­­­­­cil dan menengah (UMKM) memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).

Nilai kontribusi itu mencapai Rp673,9 triliun, atau sekitar 55,6% dari total pertumbuhan PDB. Kontribusi tersebut berasal dari nilai investasi sebesar Rp640,4 triliun atau sekitar 52,9% dari total nilai in­­vestasi nasional.

Dengan kebijakan menaikkan plafon KUR mikro dari Rp20 juta ke plafon lebih tinggi, diharapkan bisa menjaga tingkat in­­­­­­vestasi di tengah gejolak perekonomian akibat tekanan inflasi yang mencapai 8,79% per Agustus 2013.

Menurut Choirul, berdasarkan data dari BI atas laporan perkembangan pada tri­­­­­­wulan pertama 2013, sebagian besar kredit disalurkan kepada usaha mene­ngah yang persentasinya mencapai 42,9%.

Adapun, sisanya sebesar 23,9% disalurkan kepada pelaku usaha kecil. Jumlah no­­­­­minl paling kecil justru disalurkan ke­­pa­­­da pelaku usaha mikro, yakni 20,9%.

”Dengan kebijakan kenaikan plafon le­­­­­­bih dari Rp20 juta dari Bank Indonesia, di­­­harapkan bisa mendorong peningkatan pe­­­nyaluran KUR mikro.”

Hingga Juni 2013, outstanding kredit UMKM yang disalurkan perbankan na­­sio­nal mencapai Rp583,75 triliun. Sedangkan outstanding KUR masih kecil. Tepatnya Rp45,38 triliun, sehingga diperlukan kebijakan menaikkan plafon KUR mikro.

SOSIALISASI

Dalam perkembangan lain, di Yog­­ya­­karta, Otoritas Jasa Keuangan mensosiali­sasi Undang-Undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro kepada Pe­­­me­­rintah DIY, pemerintah kota/kabupaten di daerah tersebut dan sejumlah pelaku lem­­­baga keuangan mikro.

“Kegiatan di Yogyakarta ini merupakan rangkaian so­­siali­sasi Undang-Undang Lembaga Ke­­uangan Mikro (LKM) yang diawali di Ja­­karta, Surabaya, dan Semarang. Ke­­­giatan akan dilanjutkan ke sejumlah dae­­rah lain,” kata Deputi Komisioner Peng­­awas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede seperti dikutip An­­tara, Selasa (8/10/2013).

Menurutnya, sosialisasi tersebut perlu di­­­lakukan karena UU yang ditetapkan pa­­­­­da 8 Januari tersebut akan berlaku efek­­­­­tif mulai 2 tahun sejak diundangkan.

Dalam undang-undang tersebut  diatur mengenai jenis kegiatan LKM yang me­­­­­­liputi pembiayaan atau pinjaman, pengelolaan simpanan dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Seluruh LKM juga harus memiliki ba­­dan hukum yang bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. Jika berbentuk perseroan terbatas, maka kepemilikan saham paling sedikit 60% dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa atau ke­­lu­­rah­­­an.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini