Sistem Pelaporan Pelanggaran Jitu Cegah Korupsi BUMN

Bisnis.com,10 Okt 2013, 15:33 WIB
Penulis: R Fitriana

Bisnis.com, JAKARTA—Sistem whistleblowing untuk seluruh unit kerja dan membentuk komite integritas dan antisuap menjadi cara jitu bagi kalangan badan usaha milik negara untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan aset perusahaan.

Menurut Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek Amri Yusuf, dengan menggunakan sistem whistleblowing (pelaporan pelanggaran) ke seluruh unit kerja maka penerapan good corporate governance (GCG) juga dapat dilakukan secara konsisten.

Bahkan, lanjutnya, bagi kantor cabang dengan GCG terbaik akan mendapatkan penghargaan dari manajemen, sedangkan bagi yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Sanksinya mulai dari penundaan golongan, downgrade, pencopotan jabatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, tergantung tingkat kesalahannya,” ujar Amri, Kamis (10/10/2013).

Dia menjelaskan perseroan ingin membuktikan kepada publik bahwa penerapan prinsip transparan, akuntabilitas, responsif, independen dan fairness (TARIF) terus dilakukan secara konsisten hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan.

Pada 2011, PT Jamsostek di peringkat pertama pada Survei Integritas Pelayanan Publik KPK Tahun 2011 untuk kategori BUMN.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Mas Ahmad Daniri mengatakan implementasi GCG di PT Jamsostek saat ini jauh lebih baik daripada sebelumnya.

Menurut dia, dengan penerapan prinsip TARIF maka wajar jika berbagai lembaga memberikan penghargaan dan jika prinsip itu diimplementasikan maka pengelolaan GCG sudah baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini